SHAHIH BUKHARI nomor : 30

(۲۲) بَابٌ : الْمَعَاصِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ وَلَا يُكَفِّرُ صَاحِبُهَا بِارْتِكَابِهَا إِلَّا بِالشَّرْكِ لِقَوْلِ النَّبِيِّ : ((إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ) وَقَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ [النِّسَاءُ: ٤٨] ٣٠ - حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ وَاصِلٍ، عَنِ الْمَعْرُورِ قَالَ: لَقِيتُ أَبَا ذَرِّ بِالرِّبَذَةِ وَعَلَيْهِ حُلَّةٌ وَعَلَى غُلَامِهِ حُلَّةٌ فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ: إِنِّي سَابَيْتُ رَجُلًا فَعَيَّرْتُهُ بِأُمِّهِ فَقَالَ لِي النَّبِيُّ : ((يَا أَبَا ذَرِّ أَعَيَّرْتَهُ بِأُمِّهِ ۚ إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ وَلَا تُكَلِّفُوْهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَإِنْ كَلَّفْتُمُوْهُمْ فَأَعِينُوْهُمْ)). [انظر : ٢٥٤٥، ٦٠٥٠ ] (22) Bab Maksiat adalah Perilaku Jahiliah, Orang yang Terus Menerus Melakukannya Tidak Serta Merta Menjadi Kafir, kecuali dengan Menyekutukan Allah Nabi bersabda, "Pada dirimu masih terdapat perilaku jahiliah." Allah - berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki," (QS. AN NISA' AYAT :48). 30. Sulaiman bin Harb menyampaikan kepada kami dari Syu'bah, dari Washil, dari al-Ma'rur yang berkata, "Aku bertemu Abu Dzar di Rabadzah. Saat itu dia mengenakan hullah (pakaian dua lapis), begitu juga pelayannya. Aku pun menanyakan hal itu kepadanya, dan dia menjawab, 'Aku telah menghina seseorang dengan cara menghina ibunya, maka Nabi menegurku, 'Wahai Abu Dzar, apakah engkau menghina ibunya? Sungguh, pada dirimu masih terdapat perilaku jahiliah. Pelayan kalian adalah saudara kalian. Allah telah menjadikan mereka di bawah tanggungan kalian. Maka, orang yang merasa saudaranya berada di bawah tanggungannya, hendaknya dia memberinya makan seperti yang dia makan, dan memberinya pakaian seperti yang dia pakai. Selain itu, jangan kalian membebani mereka di luar batas kemampuan mereka; jika terpaksa membebani, maka bantulah mereka."[HR. BUKHARI nomor : 30 ](Lihat hadits no. 2545 dan 6050).

تعليقات

المشاركات الشائعة