SHAHIH BUKHARI nomor : 56
٥٦ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ قَالَ: أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ: حَدَّثَنِي عَامِرُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَاصٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: ((إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهُ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ)). [انظر: ٤٤، ٥٣٥٤۰۹ ،۳۹٢٧٤٤، ٣٦ ،۲۷۴۲ ،۱۲۹۰ ,٥٦٥٩، ٥٦٦٨ ، ٦٣٧٣ ، ٦٧٣٣]
56. Al-Hakam bin Nafi' menyampaikan kepada kami dari Syu'aib, dari az-Zuhri, dari Amir bin Sa'd yang menyampaikan kepadaku, dari Sa'd bin Abu Waqash yang mengabarkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Sungguh, engkau tidak memberikan suatu nafkah yang diniati karena mencari keridhaan Allah, melainkan engkau akan diberi pahala karenanya, termasuk makanan yang engkau suapkan ke mulut istrimu."[ HR. BUKHARI nomor : 56 ] (Lihat hadits no. 1295, 2742, 2744, 3936, 4409, 5354, 5659, 5668, 6373, dan 6733).
تعليقات