SHAHIH BUKHARI nomor : 120
BOLEH MENUNDA MENYAMPAIKAN ILMU JIKA DI KHAWATIRKAN MENIMBULKAN FITNAH
۱۲۰ - حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيْلُ قَالَ: حَدَّثَنِيْ أَخِيْ عَنِ ابْنِ أَبِيْ ذِئْبٍ، عَنْ سَعِيْدٍ اَلْمَقْبُرِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللّٰهِ ﷺ وِعَاءَيْنِ فَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَبَثَثْتُهُ وَأَمَّا الْآخَرُ فَلَوْ بَثَثْتُهُ قُطِعَ هُذَا الْبُلْعُومُ.
120. Ismail menyampaikan kepada kami dan berkata, saudaraku menyampaikan kepadaku dari Ibnu Abu Dzi'b, dari Sa'id al-Maqburi bahwa Abu Hurairah berkata, "Aku menyimpan (menghafal) hadits dari Rasulullah ﷺ pada dua wadah. Yang satu aku sebarkan dan sampaikan; yang satu lagi seandainya aku sampaikan maka akan terputuslah tenggorakanku ini (mati)."[ HR BUKHARI nomor : 120 ]
تعليقات